LAMPUNG TIMUR, RADARLAMPUNG.CO.ID - Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Lampung Timur. Kali ini, korbannya adalah DI (8), warga Kecamatan Way Bungur, Lampung Timur. Sedangkan, tersangkanya adalah OS (68), juga warga Kecamatan Way Bungur.
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution melalui Kapolsek Way Bungur Iptu Riki Setiawan menjelaskan, aksi pencabulan itu dilakukan tersangka pada 8 Juli 2022. Peristiwa berawal ketika tersangka mendatangi rumah paman korban dengan tujuan membeli onggok singkong.
Namun, saat itu paman korban sedang tidak ada di rumah. Tersangka kemudian memanggil korban yang sedang bermain di dekat rumah pamannya. Korban yang sudah mengenal tersangka tidak khawatir ketika dipanggil. Tersangka kemudian memangku korban dan melakukan aksi pencabulan.
Aksi pencabulan itu dilakukan tersangka di teras rumah paman korban, pukul 17.30 WIB. Sebelum aksi pencabulan berlanjut, korban berontak dan lari ke rumahnya. Ternyata, tersangka terus mengikutinya dan kembali melanjutkan aksinya.
BACA JUGA:Kehadiran David Da Silva Dalam Latihan Persib Bandung Disabut Positif oleh Robert
Perbuatan tersangka terungkap ketika keluarga korban curiga ketika melihat putrinya mengeluh sakit saat buang air kecil. Ketika ditanya, korban menceritakan perbuatan tersangka terhadapnya. Kejadian itu kemudian dilaporkan keluarga korban ke Polsek Way Bungur.
Atas laporan keluarga korban, petugas Polsek Way Bungur melakukan upaya pendekatan dengan keluarga tersangka. Atas pendekatan itu, pihak keluarga menyerahkan tersangka ke Polsek Way Bungur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan asal 82 Ayat (1) Undang–Undang RI No. 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang–Undang RI No. 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang–Undang RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak menjadi Undang–Undang.
“Tersangka kami amankan di Polsek guna pengembangan penyidikan lebih lanjut,” jelas Iptu Riki Setiawan.
BACA JUGA:Kasus Joki CASN yang Ditangani Polda Lampung Jalan di Tempat
Sementara tersangka saat menjalani pemeriksaan mengaku nekat melakukan pencabulan itu karena sejak lama istrinya menderita sakit diebetes sehingga jarang bersedia diajak berhubungan badan.
Diberitakan sebelumnya, Polres Undang–Undang mengamankan MZ (39) warga Kecamatan Labuhanratu karena disangka telah mencabuli PW (14) juga warga Kecamatan Labuhanratu, 29 Juni 2022 lalu. Tersangka merupakan pengasuh pondok pesantren, sedangkan korban merupakan santriwatinya.
Modusnya, tersangka memanggil korban untuk membersihkan rumah. Namun, setelah masuk rumah, tersangka mengunci pintu dan jendela kemudian mencabuli korban.
Beberapa bulan sebelumnya, Polres Undang–Undang mengamankan SS (25) juga warga Kecamatan Matarambaru pada 7 Oktober 2021 lalu. Tersangka disangka telah mencabuli NK (9) warga Kecamatan Matarambaru.
BACA JUGA:SMAN 14 Bandar Lampung Berkurban 5 Ekor Sapi Hewan Kurban