Laporan terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J.
Menurut Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto, laporan tersebut dengan dasar pelanggaran pasal 335 dan 289 KUHP.
Meski begitu, Kombes Budhi Herdi belum merinci peristiwa dugaan pelecehan seksual itu. "Kami agak sensitif menyampaikan ini. Tentunya itu isu dalam materi penyidikan yang tidak dapat kami ungkap ke publik," sebut Kombes Budhi Herdi.
Diketahui, ada 12 kali tembakan dalam baku tembak di rumah dinas Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Ferdy Sambo.
BACA JUGA: Berawal Dari Dugaan Pelecehan, Begini Kronologi Heboh Penembakan Ajudan Kadiv Propam
Brigadir J, yang merupakan sopir istri Kadiv Propam ini melepaskan tujuh kali tembakan. Sedang Bharada E membalas lima kali tembakan. Brigadir J tewas dengan empat tembakan. (*)