Nah, Kejari Pringsewu Telusuri Dugaan Mark Up Pengadaan Alat Prokes Pilkakon Serentak

Jumat 15-07-2022,07:00 WIB
Reporter : Mulyono
Editor : Alam Islam

PRINGSEWU, RADARLAMPUNG.CO.ID - Kejaksaan Negeri Pringsewu mendalami kasus pengadaan alat protokol kesehatan dalam pemilihan kepala pekon (pilkakon) serentak tahun 2022.

Sejumlah pihak dipanggil untuk dimintai keterangan. Ini berdasar surat perintah operasi intelijen Kajari Nomor: SP-OPS-08/L.8.20/Dek.1/07/2022 tanggal 1 Juli 2022. 

Kasi Intel Kejari Pringsewu Median Suwardi mengatakan, sejumlah pihak dimintai keterangan terkait pengadaan alat proses pilkakon serentak di 19 pekon, Kamis 14 Juli 2022. 

Salah satunya BH. Di mana, berdasar dokumen yang diterima dari Pekon Nusawungu, BH menandatangani Bukti Kas Pengeluaran (BKP). 

BACA JUGA: Mulai Terbang ke Tanah Air, Tak Ada Karantina Terpusat untuk Jemaah Haji Indonesia

Sementara CV FA sebagai penyedia, tidak pernah merasa menandatangani BKP tersebut. 

Nama BH disebut berdasar hasil keterangan beberapa perangkat pekon, penyedia dari CV FA dan penuturan NH.

"Ada enam orang yang dimintai keterangan," kata Median Suwardi. 

Pemeriksaan dilakukan terkait dugaan mark up anggaran yang dilakukan pihak tertentu dan mengatasnamakan penyedia alat protokol kesehatan. 

BACA JUGA: Didemisionerkan, Yandri Nazir dan Juwita Zahara Kembali Dijegal

"Dari pemeriksaan, muncul nama-nama lainnya. Jumat kita mintai keterangan," sebut Median Suwardi. 

Dilanjutkan, pihaknya juga akan meminta keterangan 19 kepala pekon yang menjadi penerima dana hibah. 

"Pengadaan alat prokes ini bersumber dari dana tersebut,” urainya. 

Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu menahan Subar, mantan Kepala Pekon Purwodadi, Kecamatan Adiluwih, Kamis 14 April 2022. 

BACA JUGA: Usut Kematian Narapidana Anak LPKA Bandar Lampung, Keluarga Minta Bantuan LBH

Kategori :