Ini menyusul penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa dan dana bantuan provinsi tahun anggaran 2019.
Penahanan berdasar Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu Nomor: 01/ I.8.20/Fd.2/04/2022 tertanggal 14 April 2022 tentang Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa dan Dana Bantuan Provinsi Pekon Purwodadi Tahun Anggaran 2019.
Dalam kasus ini, Subar diduga melakukan mark up belanja kebutuhan barang di Pekon Purwodadi.
Sekaligus manipulasi pertanggungjawaban keuangan penggunaan dana desa dan dana bantuan provinsi tahun anggaran 2019.
Hasil penghitungan Inspektorat Pringsewu berpotensi terjadi kerugian negara Rp200.993.282.
Sebelum dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kotaagung, Subar yang didampingi penasihat hukum Heri Alvian, S.H. diperiksa oleh tim Pidsus. Dilanjutkan dengan pemeriksaan kesehatan.
”Penyidik langsung melakukan penahanan badan terhadap tersangka selama 20 hari ke depan di Rutan Kotaagung," kata Kasi Intel Median.
Median menuturkan, Subar disangkakan dengan primair pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, subsidair pasal 3 juncto pasal 18 UU Nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)