LAMPUNG TIMUR, RADARLAMPUNG.CO.ID - Polres Lampung Timur kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba. Dari pengungkapan kasus itu, Polres Lampung Timur mengamankan dua tersangka.
Masing-masing, SY (20) warga Kecamatan Batanghari Nuban dan DA (22) warga Kota Gajah Kabupaten Lampung Tengah.
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution melalui Kasat Narkoba Iptu Suhery menjelaskan, terungkapnya kasus itu berawal dari laporan masyarakat tentang aktivitas kedua tersangka yang mencurigakan di wilayah Kecamatan Pekalongan.
Berdasarkan laporan masyarakat dan hasil penyelidikan, petugas mengamankan kedua tersangka di wilayah Desa Sidodadi Kecamatan Pekalongan, Minggu 17 Juli 2022, pukul 22.30 WIB.
BACA JUGA:Nekat Ngefly, Pemuda Tanggung Ini Diamankan Polisi
Berikut kedua tersangka, turut diamankan barang bukti berupa sebuah plastik klip bening berisi kristal putih. Diduga keras narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu, 2 buah plastik klip bening sisa pakai, dan alat hisap (bong).
"Tersangka dan barang bukti kami amankan di Polres Lampung Timur guna pengembangan penyidikan lebih lanjut," jelas Iptu Suhery.
Diberitakan sebelumnya, Polres Lampung Timur mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba. Dari pengungkapan kasus itu, Polres Lampung Timur mengamankan tiga tersangka.
Masing-masing, WE (39) warga Kecamatan Labuhan Ratu Lampung Timur, FD (23) warga Kecamatan Melinting dan HE (42) warga Kecamatan Batanghari Nuban Lampung Timur .
BACA JUGA:Pencemaran Laut di Lampung Timur Berakibat Dampak Jangka Panjang
Iptu Suhery menjelaskan, terungkapnya kasus itu tersangka berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas para tersangka yang mencurigakan. Berdasarkan informasi masyarakat dan hasil penyelidikan, personil Satuan Narkoba Polres Lampung Timur berhasil mengamankan tersangka secara terpisah.
Menurutnya, tersangka WE diamankan di wilayah Kecamatan Labuhanratu, Kamis 14 Juli 2022 pukul 18.00 WIB. Berikut tersangka turut diamankan barang bukti berupa 20 plastik klip bening yang didalamnya berisi kristal putih diduga keras narkotia golongan 1 jenis sabu-sabu seberar 2,83 gram.
Selanjutnya, tersangka FD diamankan di wilayah Kecamatan Melinting, pukul 20.30 WIB. Berikut tersangka turut diamankan barang bukti berupa 2 plastik klip bening yang didalamnya berisi kristal putih diduga keras narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu seberat 0,44 gram.
Sedangkan, tersangka HE diamankan di wilayah Kecamatan Marga Sekampung, Jumat 15 Juli 2022 pukul 02.00 WIB. Berikut tersangka turut diamankan barang bukti berupa sebuah plastik klip bening yang didalamnya berisi kristal putih diduga keras narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu seberat 0,31 gram.
BACA JUGA:Jemaah Haji Kota Metro Dijadwalkan akan Tiba Tanggal Segini