Cara tersebut diantaranya penjadwalan pemeliharaan pipa minyak bumi meliputi jangka pendek, menengah dan panjang. Kemudian Operasi pemboran lepas pantai dan perawatan sumur, berdasarkan Standar Nasional Indonesia13- 6910-2022 perihal operasi pemboran darat dan lepas pantai yang aman di Indonesia.
Selanjutnya memonitoring dalam bentuk inspeksi rutin maupun inspeksi berkala non rutin.
"Selain itu, KLHK juga meminta PHE OSES menyampaikan laporan detail pelaksanaan penanggulangan tumpahan minyak," tambah Emil.
Selanjutnya PHE OSES juga diminta menyampaikan metode dan / atau standar operasional prosedur ( SOP ) pelaksanaan penanggulangan kedaruratan.
BACA JUGA:Begini Kondisi KBM di YPI Al-Falah Pasca Kebakaran
Serta laporan penanggulangan kedaruratan ini dikirim paling lambat 25 Juli 2022 dengan ditembuskan kepada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung. (*)