BANDAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID - Dalam proses autopsi jenazah RF (17), Dirkrimum Polda Lampung Kombespol Reynold Hutagalung memonitor langsung.
Datang ke pemakaman TPU Darussalam, Kelurahan Langkapura Baru, Kecamatan Langkapura, Bandarlampung, pastikan kepada keluarga ada beberapa orang yang harus bertanggung jawab.
Reynold mengucapkan belasungkawa kepada kedua orang tua RF, warga binaan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Bandarlampung, yang meninggal diduga dianiaya.
"Saya pribadi dan atas nama Polda Lampung mengucapkan belasungkawa. Semoga keluarga diberikan ketabahan dan bisa kembali menjalankan aktivitas sehari-hari seperti biasa," katanya.
BACA JUGA:Tangguh Tak Goyah di UMKM, BRI Jauh dari Epicentrum Krisis Ekonomi Global
Reynold menyatakan kegiatan hari ini adalah proses rangkaian penyidikan yang dilaksanakan Polda Lampung.
"Sebenarnya kita semua tak ingin ini terjadi. Tapi, inilah proses yang harus dilakukan untuk memastikan penyebab meninggalnya RF," ujarnya.
Polda Lampung, kata Reynold, akan bekerja secara maksimal.
"Kita akan maksimal melakukan penyidikan kasus ini. Setelah semua rangkaian ini kita laksanakan gelar perkara. Nanti ada beberapa orang yang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya," ungkapnya. (*)