dengan menghadirkan tiga pemateri dalam kegiatan Diseminasi Layanan Kewarganegaraan dan Pewarganegaraan.
Yakni, pemateri pertama, Faraitody Rinto Hakim, S.H., M.H. (Kepala Seksi Penyelesaian Pewarganegaraan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum) menyampaikan materi terkait Layanan Pewarganegaraan dan Kewarganegaraan.
Ia membahas tentang perubahan peraturan pemerintah nomor 21 Tahun 2022 yakni selain mengatur mengenai proses Pewarganegaraan bagi anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A ayat (1) , Peraturan Pemerintah ini juga mengatur tentang proses pelaporan kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia baik di dalam negeri maupun di luar negeri, kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia secara elektronik dan langsung kepada Menteri melalui pejabat memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia kepada Menteri melalui sistem informasi atau langsung, dan integrasi data dan sistem informasi kewarganegaraan antara instansi tingkat pusat yang menangani proses perolehan, kehilangan, dan lainnya.
BACA JUGA:Berkhianat kepada Negara, Satu Prajurit TNI AD Yotam Bugiangge Bergabung dengan KKB
"Anak-Anak yang belum memilih kewarganegaraan bisa mengurus biodata yang dikeluarkan Disdukcapil," jelas Faraitody.
Senada dengan Faraitody, Pemateri Kedua, Newin Budiyanto, S.H., M.H. (Kepala Sub Bidang Informasi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung) membahas Materi Fasilitasi Keimigrasian Bagi Warga Negara Asing dan Anak Berkewenegaraan Ganda Terbatas.
"Dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2002 tentang Perubahan PP Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh , Kehilangan , Pembatalan dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia," sebut Newin.
Pemateri Ketiga, Siti Supiah, S.H., M.H. (Sekretaris Dinas Kependudukan dan Disdukcapil Kota Bandar Lampung) memberikan materi tentang Pelayanan Kependudukan Bagi Warga Negara Asing dan Anak Berkewenegaraan Ganda.
"Perubahan status kewarganegaraan WNI menjadi Warga Negara Asing di luar wilayah NKRI wajib dilaporkan dan dicatatkan ke Perwakilan Republik Indonesia dengan memenuhi persyaratan diantaranya, Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di hukum tentang perubahan status kewarganegaraan kutipan akta pencatatan Sipil dan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia," pungkasnya. (*)