Kerugian negara sebesar Rp200 juta tersebut, kata jaksa Martin Josen Saputra hanya dinikmati terdakwa Subardan.
Alasan ia korupsi dalam dakwaan lantaran gaji kecil.
"Yang menikmati adalah terdakwa semua dan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari karena terdakwa merasa tidak cukup dari gaji yang diterima perbulannya sebagai Kepala Pekon Purwodadi," tandas jaksa. (*)