BANDAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID - Pencemaran pesisir Lampung Timur akibat kebocoran pipa minyak dan gas (migas) bawah laut masih menjadi persoalan bagi para nelayan tangkap dan petambak.
Ketua Komisi 3 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Timur Andri menjelaskan, pencemaran pesisir Lampung Timur yang disebabkan kebocoran pipa migas pernah terjadi pada tahun 2019 lalu.
Menurutnya, pada saat itu untuk membantu nelayan dan petambak yang terdampak pencemaran sudah dilakukan pendataan.
Namun, sebelum ada tindak lanjut dari pendataan yang dilaksanakan tahun 2019 lalu, kejadian pencemaran tersebut terulang di tahun 2022 ini.
BACA JUGA:Tewasnya Napi Anak LPKA, Akan Ada Oknum Sipir Menjadi Tersangka
Bahkan, kini dampak dari pencemaran laut tersebut juga dikeluhkan para petambak. Sebab, para petambak terpaksa menunda mengganti air.
“Para petambak khawatir udang yang dibudidayakan mati akibat tercemar limbah bila mengganti air saat ini,”jelas wakil rakyat dari Kecamatan Labuhan Maringgai ini.
Karenanya imbuh Andri, Komisi 3 DPRD Lamtim akan berkoordinasi dengan pihak terkait guna mencari solusi agar permasalahan tersebut segera teratasi.
BACA JUGA:Kadiskes Lampung dr. Reihana Diperiksa 3 Jam, Begini Penjelasan Dirreskrimsus
Antara lain, dengan Dinas Lingkungan Hidup Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Lamtim, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung dan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Sebab, di wilayah Labuhan Mainggai ada ribuan hektar tambak yang mengandalkan air laut untuk budidaya udang.
Selaian itu, areal tambak juga tersebar di wilayah Kecamatan Pasir Sakti.
Senada diungkapkan, Wahyu selaku Kepala Desa Margasari Kecamatan Labuhan Maringgai mengungkapkan, hingga saat ini memang belum ada petambah di Desa Margasari yang mengadukan adanya kematian udang akibat pencemaran limbah.
BACA JUGA:Siap-siap, Tersangka Pembunuhan Brigadir J Akan Segera Diumumkan
Namun, para petambak terpaksa memilih waktu yang tepat saat akan melakukan penggantian air.