Kelompok Pencuri Gasak Mesin Giling Padi Milik Unila, Polisi Berhasil Ungkap

Jumat 22-07-2022,11:08 WIB
Reporter : Anggi Rhaisa
Editor : Anggri Sastriadi

BANDAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID  - Polisi berhasil meringkus komplotan pencurian alat praktek berupa mesin giling milik Universitas Lampung (Unila).

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra mengatakan ketiga pelaku warga Bandar Lampung, yang inisial MH, SP dan RI ditangkap dikediaman masing-masing pada Rabu 19 Juli 2022 malam.  

Kompol Dennis menyampaikan, ketiga orang pelaku ini berhasil mencuri alat pertanian seperti mesin giling padi yang berukuran besar. 

"Setelah kita mendapatkan informasi, dan melakukan penyelidikan berupa CCTV dan keterangan saksi kita lakukan penangkapan terhadap kedua pelaku," kata Kompol Dennis pada Jumat 22 Juli 2022.

BACA JUGA:Temuan CCTV Disambut Baik Kompolnas, Kuasa Hukum Brigadir J Sebut Pembunuh Merupakan Psikopat

Ketiga pelaku melancarkan aksinya dengan cara mengintai dilingkungan Unila. Melihat daerah yang minim CCTV disitulah mereka bergerak dan mengambil barang-barang  alat praktik di Unila.

"Komplotan pelaku tersebut saat melancarkan aksi kejahatan dengan modus mengintai Gedung yang tak diawasi oleh petugas kampus dan mengambil bebagai barang barang tersebut yang berada di Unila," jelas dia. 

Dari pengakuan pelaku bahwa ketiganya berhasil mengambil satu mesin giling padi dan dua mesin giling kopi. “Barang bukti yang kami berhasil amankan saat ini mesin giling pada,” katanya.

Saat ini kedua pelaku masih dalam pemeriksaan, dan pengembangan. "Sampai saat ini kami juga masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya berinisial RI dan mencari barang bukti yang diduga kuat ada barang barang hasil curian komplotan pelaku tersebut," kata Kompol Dennis. 

BACA JUGA:Lokasi dan Kapan Irjen Pol Ferdi Sambo Tes PCR Masih Misterius, Kompolnas Ungkap Fakta Ini

Akibat perbuatan kejahatan tersebut, kedua pelaku tertangkap ini bakal dikenai pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. (*)

Kategori :