"Silahkan lari untuk menyelamatkan diri karna takut diamuk masa, tapi larinya ke kantor polisi. Jangan lari terus menghilang, itu namanya tabrak lari," terang Agus.
Menurutnya, ada beberapa alasan pelaku tabrak lari. Salah satunya bila berhenti dia takut di massa orang, terkait ini sebaiknya dia lari ke kantor polisi.
"Bukan kabur ngilang begitu saja, terus setelah ketangkap mengaku takut di massa orang. Maka bakal kena 312 UU LLAJ. Kalau lari ke kantor polisi paling kena yang 310 UU LLAJ aja," imbuhnya.
Agus juga turut mengimbau kepada korban tabrak lari untuk segera lapor ke polisi terdekat.
"Lapor ke polisi atau langsung ke Unit Laka Lantas Polresta Bandar Lampung. Dan mesti tau siapa yang dilaporkan. Harus jelas, apa kendaraannya, apa warnanya. Yang penting catat plat kendaraannya," kata Agus.
"Kalau ada yang dibonceng korban, yang dibonceng bisa jadi saksi. Jika seperti itu bisa kita penyelidikan. Intinya, jika terjadi tabrak lari langsung lapor ke Kantor Unit Laka," pungkasnya. (*)