Nekat Curi Enam Aki Mobil Perusahaan, Pelaku Diamankan Polsek Panjang

Kamis 28-07-2022,14:12 WIB
Reporter : Anggi Rhaisa
Editor : Anggri Sastriadi

BANDAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID – AS alias Baden (26) warga Jalan Soekarno Hatta, Srengsem, Panjang, Bandar Lampung, diamankan polisi lantaran kepergok mengambil sebuah aki mobil boks.

AS diamankan Polisi lantaran terbukti mengambil enam aki mobil milik perusahaan yang sedang terparkir, di Jalan Yos Sudarso, tepatnya di Gudang PT. Wilkira Citra Mandiri, Way Lunik, Panjang.

Penangkapan tersangka itu berdasarkan hasil laporan dari Husni Faisal (57) ke Polsek Panjang. Dari laporan itu Polisi melakukan penyelidikan dan meminta beberapa keterangan saksi-saksi di lapangan.

Dan sehingga pada Rabu 26 Juli 2022 tepatnya sekitar pukul 20.00 WIB, Polisi berhasil mengamankan pelaku di Gang Pancur, Panjang Utara, Bandar Lampung.

Kapolsek Panjang Kompol Joni menjelaskan, pelaku melakukan pelepasan aki itu menggunakan alat berupa tang dan juga kunci pas. “Setelah berhasil pelaku langsung membawa aki itu,” katanya, Kamis 28 Juli 2022.

Barang bukti yang diamankan yakni motor milik pelaku dan juga beberapa perlengkapan untuk membongkar aki tersebut. “Sedangkan aki yang dicuri kini masih dalam pencarian,” ungkapnya. (*)

Kategori :