BANDAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID - KPU Kota Bandar Lampung menegaskan, akan melaksanakan verifikasi baik administrasi dan faktual dalam sub tahapan pendaftaran partai politik akan tegas mengacu PKPU pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilu.
Ketua KPU Kota Bandar Lampung Dedy Triyadi mengatakan penegasan ini terkait surat dari Bawaslu setempat. Karenanya, KPU Kota Bandar Lampung tegaskan verifikasi partai politik nantinya bakal mengacu PKPU Pendaftaran.
"KPU Kota Bandarlampung akan memperhatikan surat Bawasly dalam verifikasi partai politik baik administrasi dan faktual, bakal mengacu pada PKPU tentang pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilu tahun 2024," kata Ketua KPU Kota Bandar Lampung Dedy Triyadi, Kamis 28 Juli 2022.
Ketua KPU Kota Bandar Lampung Dedy Triyadi melanjutkan, surat yang dikirimkan Bawaslu setempat bernomor 061/HM.07.02/K.LA-14/07/2022 tentang himbauan pencegahan tahapan pendaftaran verifikasi administrasi calon peserta pemilu tahun 2022 tanggal 27 juli 2022, baru diterima hari ini. Dan pihaknya tegaskan verifikasi partai politik bakal mengacu PKPU pendaftaran.
BACA JUGA:Soal Pengurangan Jenis Pupuk Subsidi, Ini Kata Pusri
"Kita apresiasi Bawaslu. Namun, perlu dijelaskan juga bahwa, pendaftaran partai politik peserta pemilu 2024, dilakukan terpusat oleh KPU RI. Berbeda dengan Pemilu 2019. KPU Kota Bandar Lampung tidak menerima pendaftaran partai politik di tingkaf kota. Namun KPU Kota Bandarl Lampung tetap akan memperhatikan surat bawaslu kota dalam verifikasi adminitrasi dan verifikasi faktual sesuai PKPU nomor 4 tahun 2022 tentang pemdaftaran, verifikasi dan penetapan parpol peserta pemilu 2024" pungkasnya.
Diketahui, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandar Lampung warning Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat menjelang tahapan verifikasi administrasi partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024.
Diketahui, tahapan pendaftaran dan verifikasi administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu tahun 2024 yang akan dimulai pada tanggal 1 Agustus hingga 11 September 2022.
BACA JUGA:Soal Parkir di Stadion Dukung, Disporapar Lampura Panik, Ini Katanya
Melalui surat nomor 061/HM.07 02/K.LA-14/07/2022 prihal imbauan pencegahan Bawaslu Kota Bandar Lampung, Bawaslu mengimbau Ketua KPU Kota Bandar Lampung untuk memperhatikan dan mematuhi segala ketentuan terkait tata cara/prosedur dalam pendaftaran dan verifikasi administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024.
Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung Candrawansah mengungkapkan, pentingnya pencegahan terhadap potensi pelanggaran pada tahapan pendaftaran dan verifikasi administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024. (*)