Kejari Hentikan Kasus Emak-Emak Penadah Emas Curian, Kajari Beberkan Alasannya

Jumat 29-07-2022,06:08 WIB
Reporter : Ari Suryanto
Editor : Ari Suryanto

Kajari mengatakan, pihaknya mengajukan restorative justice lantaran kasus ini antara tersangka Suhaebah dan Yeni sudah berdamai.

"Restorative justice ini melibatkan tersangka, korban, keluarga, dan pihak lain bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan," tandasnya. (*)

Kategori :