Kajari mengatakan, pihaknya mengajukan restorative justice lantaran kasus ini antara tersangka Suhaebah dan Yeni sudah berdamai.
"Restorative justice ini melibatkan tersangka, korban, keluarga, dan pihak lain bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan," tandasnya. (*)