"Ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan dan langsung diamankan di Mapolres Pringsewu guna penyidikan lebih lanjut," beber AKBP Rio Cahyowidi.
AKBP Rio yang didampingi Kasatreskrim Iptu Feabo Adigo Mayora dan Kabagops Kompol Kisron mengungkapkan, dalam penangkapan tersebut pihaknya menyita sejumlah barang bukti.
Yakni sebilah pisau, celana training biru, kemeja panjang kotak-kotak serta celana dalam warna biru.
MO akan dijerat dengan UU Perlindungan Anak.
BACA JUGA: Informasi Baru, Irjen Ferdy Sambo Tidak Ikut Rombongan Mobil Brigadir J?
pencabulan yang dilakukan MO terhadap M, anak kandungnya disertai ancaman senjata tajam.
MO menggunakan senjata tajam untuk mengancam M, sebelum mencabuli anak baru gede (ABG) tersebut.
Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi didampingi Kasatreskrim Iptu Feabo Adigo Mayora mengatakan, pencabulan tersebut sudah berlangsung lama.
"Ini terjadi sejak Juni tahun 2021 sampai Mei 2022," kata Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi.
BACA JUGA: Lipatan Kertas saat Konferensi Pers Kasus Brigadir J, Ini Penjelasan Komnas HAM
MO cukup pintar menutupi perbuatan bejatnya. Hal ini tidak terlepas dari ancaman menggunakan senjata kepada darah dagingnya sendiri.
Sebelum mencabuli M, ia mengunci sang anak di kamar. Kemudian ia memberikan ancaman dengan menggunakan senjata tajam.
”MO mengancam korban dengan senjata tajam serta kekerasan fisik lainnya agar menuruti nafsunya. Termasuk untuk tak mengadu kesiapapun," sebut AKBP Rio Cahyowidi. (*)