Janji Bayar Setoran setelah Ada Muatan, Warga Metro Malah Gadaikan Truk Majikan

Senin 01-08-2022,20:04 WIB
Reporter : Dwi Prihantono
Editor : Dina Puspa

LAMPUNG TIMUR, RADARLAMPUNG.CO.ID - Polsek Batanghari Nuban, Lampung Timur, mengamankan tersangka kasus penipuan dan penggelapan. Tersangka adalah AR (26), warga Kecamatan Metro Selatan, Kota Metro. 

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution melalui Kapolsek Batanghari Nuban Iptu Zulkarnaen menjelaskan, tersangka diamankan karena diduga telah menggadaikan 1 unit mobil truk milik SP (41), warga Kecamatan Batanghari Nuban.

Modusnya, tersangka mendatangi rumah korban pada 9 Mei 2019 lalu. Tersangka kemudian meminta izin membawa truk korban dengan perjanjian akan membayar setoran setelah ada muatan.

Korban yang sudah mengenal tersangka sejak 2019 percaya dengan janji tersebut. Namun hingga satu bulan lebih tersangka belum juga membayar setoran.

BACA JUGA:Mengaku Anggota TNI AD, Pria Ini Cek-cok dengan Security Stasiun KA Berakhir di Rumah Sakit

Korban kemudian berusaha mencari keberadaan tersangka. Namun, keberadaan tersangka tidak diketahui. Selanjutnya, pada 23 Juni 2022, korban mendapat informasi dari istri tersangka kalau truknya telah digadaikan. 

Mendapat informasi, korban melaporkan perbuatan tersangka ke Polsek Batanghari Nuban. Berdasarkan laporan korban dan hasil penyelidikan, petugas Polsek Batanghari Nuban berhasil mengamankan tersangka di wilayah Kecamatan Metro Selatan, Minggu 31 Juli 2022.

"Tersangka kami amankan di Polsek Batanghari Nuban guna pengembangan penyidikan lebih lanjut," jelas Iptu Zulkarnaen.

BACA JUGA:Besok, Pihak Terkait Temuan Timbunan Beras Bansos di Depok Dipanggil Polisi

Diberitakan sebelumnya, Polres Lampung Timur mengamankan 2 tersangka kasus penipuan dan penggelapan 1 unit mobil. Tersangka adalah MS (45), warga Kecamatan Pekalongan, Lampung Timur, dan SH (38), warga Kecamatan Metro Selatan, Kota Metro.

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution melalui Kapolsek Pekalongan Iptu Yugo Laksono menjelaskan, kedua tersangka diduga terlibat dalam penipuan penggelapan 1 unit mobil pikap merek Daihatsu Grand Max milik Poniman (55), warga Desa Kalibening, Kecamatan Pekalongan.

Aksi penipuan dan penggelapan itu dilakukan tersangka pada 8 Mei 2022 lalu. Modusnya, tersangka menghubungi korban untuk menyewa mobilnya selama 4 hari.

Kepada korban, tersangka MS mengaku akan membawa mobil ke wilayah Bangka.   

BACA JUGA:Tok! Dewi Persik Resmi Menjanda?

Setelah dilakukan tawar menawar, disepakati harga sewa selama 4 hari Rp 1 juta.

Kategori :