Namun, tersangka MS baru menyerahkan uang sewa Rp 750 ribu dengan janji sisanya akan dibayar setelah kembali dari Bangka.
Ternyata setelah 4 hari, tersangka tidak mengembalikan mobil korban. Saat dihubungi melalui telepon, tersangka mengaku belum pulang dari Bangka. Namun, ketika pada 16 Mei 2022 korban mengecek rumah tersangka. Ternyata, tersangka sudah pulang. Tetapi, mobil korban tidak ada.
Tersangka beralasan mobil korban masih berada di Bangka dan berjanji akan mengembalikannya pada 1 Juni 2022.
Namun, sesuai batas waktu itu mobil korban belum juga dikembalikan sedangkan tersangka sudah tidak berada di rumahnya.
Perbuatan itu kemudian dilaporkan ke Polsek Pekalongan.
Berdasarkan laporan korban dan hasil penyelidikan, petugas Polsek Pekalongan berhasil mengamankan tersangka bersama SH di wilayah Kota Metro, Minggu 10 Juli 2022.
Berikut tersangka turut diamankan barang bukti berupa 1 unit mobil korban.
Saat menjalani pemeriksaan tersangka mengaku mobil korban tidak segera dipulangkan karena telah digadaikan kepada orang lain.
“Tersangka dan barang bukti kami amankan di Polsek guna pengembangan penyidikan lebih lanjut,” jelas Iptu Yugo Laksono, Senin 11 Juli 2022. (*)