JAKARTA, RADARLAMPUNG.CO.ID - Irjen Pol Ferdy Sambo sejak Sabtu, 6 Agustus 2022 lalu telah diamankan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.
Versi Mabes Polri, Ferdy Sambo dinyatakan telah melanggar kode etik.
Pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak tidak sepakat jika mantan Kadiv Propam Polri itu hanya dijerat pelanggaran etik.
“Dia (Ferdy Sambo) tidak melanggar kode etik. Sebab, tidak sedang menyidik perkara. Seharusnya dijerat pidana. Karena bukan hanya terindikasi terlibat perkara pembunuhan. Tetapi juga dugaan menghilangkan alat bukti," ujar Kamaruddin pada Senin, 8 Agustus 2022.
BACA JUGA:Mengejutkan! Bharada E Sebut Tak Ada Baku Tembak Polisi
Menurut Kamaruddin penerapan pelanggaran kode etik terhadap Ferdy Sambo tidak tepat.
Terlebih, Ferdy Sambo disebut merusak dan menghilangkan rekaman CCTV yang tujuannya menghapus jejak dan kronologis tewasnya Brigadir J.
Kamaruddin mengingatkan, terdapat sanksi pidana yang diatur dalam Pasal 221 KUHP.
BACA JUGA:Fakta Baru, Kuasa Hukum Bharada E Sebut Senjata Brigadir J Digunakan Oleh Pelaku Lain
Pasal ini mengatur tentang perbuatan menyembunyikan, menolong untuk menghindarkan diri dari penyidikan atau penahanan, serta menghalangi atau mempersulit penyidikan atau penuntut terhadap orang yang melakukan kejahatan.
Kamaruddin menambahkan pasal tersebut bisa dikaitkan dengan pasal 88 KUHP tentang adanya pemufakatan jahat.
"Apabila dua orang atau lebih telah sepakat melakukan kejahatan. Jika benar (menghalangi penyidikan, Red), bisa dijerat pasal 221 KUHP jo pasal 88 KUHP,” urainya.
Selain itu, keluarga Brigadir J juga tidak yakin Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, yang jadi tersangka pembunuhan.
BACA JUGA:Soal Kematian Brigadir J, Bharada E Sebut Tidak Ada Baku Tembak, Kuasa Hukum Beber Kronologinya
Begitu juga dengan penetapan tersangka Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR yang jadi tersangka pembunuhan berencana sebagai aktor intelektual pembunuhan Brigadir J.