Tiga Kali Masuk Penjara, Sekarang Tertangkap Lagi Karena Curi HP

Selasa 09-08-2022,17:20 WIB
Reporter : Syaiful Mahrum
Editor : Dina Puspa

BANDAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID - BH alias Plolong (40), warga Kampung Gayabaru I, Kecamatan Seputihsurabaya, Lampung Tengah, ditangkap polisi di rumahnya, Sabtu 6 Agustus 2022. Tersangka yang merupakan residivis curat dan sudah tiga kali masuk penjara ini ditangkap atas laporan tetangganya sendiri, Sandi (22).

Kapolsek Seputihsurabaya Iptu Y. Budi Santoso menyatakan, tersangka telah masuk rumah korban, Senin 1 Agustus 2022 sekitar pukul 03.00 WIB. "Masuk rumah lewat pintu dapur yang kunci grendelnya dibuka dengan pengait dari kawat. Ketika itu korban sedang tidur. Tersangka mengambil satu unit HP di atas dipan tempat tidur," katanya.

Korban, kata Budi, mengetahui HP-nya hilang saat bangun tidur. "Korban yang HP-nya hilang langsung lapor polisi. Tersangka berhasil kita ringkus," ujarnya.

BACA JUGA:Simak! Peran 4 Tersangka dalam Pembunuhan Brigadir J

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Budi, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP. "Tersangka diancam dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara," ungkapnya. (*)

Kategori :