Berderai Air Mata, Mantan Kabid Disdik Lamteng Minta Keringanan di Depan Hakim

Rabu 10-08-2022,19:19 WIB
Reporter : Rizky Panchanov
Editor : Ari Suryanto

"Poin tanggung renteng tidak cermat dan tidak ada kepastian hukum karena tanggung renteng hanya ada di hukum perdata," tandasnya.

Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan jawaban jaksa atas pembelaan terdakwa. 

Diketahui pada Rabu 27 Juli 2022, dalam surat tuntutan yang terpisah, baik Erna Susiana dan Riyanto keduanya dinyatakan sama-sama terbukti melanggar pasal 3 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsider. 

"Terdakwa terbukti menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara," jelas jaksa Faris Afify. 

BACA JUGA:Kabareskrim Polri Jelaskan Bharada Eliezer Mengaku yang Sebenarnya Berkat Kegigihan dari Penyidik

Perbuatan yang memberatkan, perbuatan Erna Susiana dan Riyanto dinilai tidak sejalan dengan program pemerintah dalam memberantas korupsi.

"Terdakwa juga belum mengembalikan uang kerugian negara Rp4,6 miliar," jelasnya. 

Jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Erna Susiana dan Riyanto dengan penjara selama enam tahun. 

"Menjatuhkan pidana penjara kepada Erna Susiana dan Riyanto 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan," jelas jaksa di ruang sidang utama Garuda. 

BACA JUGA:Cheng Yu Pilihan: Pemilik Beejay Bakau Resort Benjamin Mangitung, Chun Wang Chi Han

Jaksa juga menuntut keduanya membayar uang kerugian negara Rp4,6 miliar.

"Menuntut kedua terdakwa membayar uang pengganti Rp4,6 miliar dengan cara tanggung renteng (ditanggung bersama)," sambung jaksa Faris Afify.

Bila tidak dibayar maka harta bendanya disita setelah satu bulan putusan berkekuatan hukum tetap.

"Bila tidak ada harta benda, maka diganti penjara selama dua tahun dan enam bulan," tandas jaksa. (*)

Kategori :