BANDAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID - Satu korban yang diduga menjadi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau human trafficking menjalani visum di RSUDAM Lampung.
Kautsar selaku Petugas Pemulasaran Instalansi Forensik dan Kamar Jenazah RSUDAM Lampung menjelaskan, bahwa memang benar pada Kamis 10 Agustus 2022 pagi sekitar pukul 09.00 WIB ada seorang anak dibawah umur melakukan visum.
"Visumnya dilakukan pagi tadi. Namun tidak melakukan rawat inap lebih lanjut," ujarnya.
7 Remaja dan 5 Korban Human Trafficking
BACA JUGA:Secara Bertahap, Hewan Ternak di Metro dapat Vaksin Booster PMK
Terlibat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), tujuh orang remaja diamankan oleh Unit PPA Polresta Bandar Lampung.
Tujuh orang pelaku dan lima korban itu diduga dan nekat melakukan perbuatan itu didasari oleh karena perceraian orang tua.
Kanit PPA Polresta bandar Lampung, Iptu Gustomi Dendi menyampaikan dugaan tujuh orang pelaku dan lima orang korban dibawah umur melakukan TPPO ini karena berlatar belakang dari keluarga tidak mampu.
Namun lebih diperkuat karena berasal dari perceraian orang tua. "Mungkin karena dilatar belakangi penceraian kedua orang tua sehingga melakukan tindakan TPPO," jelasnya, Kamis 10 Agustus 2022.
Dalil Polisi Tidak Ada Penyekapan
7 orang remaja pria yang melakukan penyekapan 5 remaja putri kini telah diperiksa di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Bandar Lampung.
7 orang remaja pria yang menyekap 5 remaja putri dilakukan pemeriksaan terkait dugaan pelaku dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau Human Trafficking.
Informasi yang dihimpun radarlampung.co.id, ada beberapa korban yang disekap di Royal Guest House Pattimura kini juga sedang berada di Ruang PPA Lantai 3 Polresta Bandar Lampung, Kamis 11 Agustus 2022.
Kanit PPA Polresta Bandar Lampung, IPTU Gustomi Dendi menjelaskan tidak ada penyekapan dilakukan Royal Guest House Pattimura, namun hanya dugaan TPPO atau Human Trafficking.