RADARLAMPUNG.CO.ID - Kembali heboh, polisi kini menemukan uang sebesar Rp 2,3 miliar dari brankas yang ada di kantor pusat Khilafatul Muslimin Lampung.
Kabarnya, dana itu bersumber dari rekening Menteri Penerimaan Zakat Khilafatul Muslimin Indra Fauzi.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Indra secara aktif melakukan pencucian uang dalam bentuk penempatan serta pengaburan asal usul hasil kejahatan.
"Yang bersumber dari warga KM (Khilafatul Muslimin) di mana penggunaannya untuk kepentingan penyebaran dan kegiatan yang bertentangan dengan Pancasila," sebut Endra Zulpan kepada awak media, Kamis 11 Agustus 2022.
BACA JUGA:Janda, Pensiunan, dan Veteran di Metro Bisa Ajukan Keberatan Bayar Pajak
Dalam kasus tersebut, tersangka Indra dikenakan Pasal 59 ayat (4) huruf c juncto Pasal 82 A ayat (2) UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Juga Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 10 juncto Pasal 2 ayat (1) huruf (z) UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
"Tersangka Indra Fauzi telah lama berbaiat kepada Khalifah Abdul Khodir Hasan Baraja dan diangkat menjadi Menteri Penerimaan Zakat Khilafatul Muslimin," terangnya. (*)