Lebih lengkap, ini pernyataan Irjen Ferdy Sambo yang disampaikan melalui kuasa hukumnya Arman Hanis.
Izinkan saya sebagai manusia yang tidak lepas dari kekhilafan secara tulus meminta maaf dan memohon maaf sebesar-besarnya, khususnya kepada rekan sejawat Polri beserta keluarga serta masyarakat luas yang terdampak akibat perbuatan saya yang memberikan informasi yang tidak benar serta memicu polemik dalam pusaran kasus Duren Tiga yang menimpa saya dan keluarga.
Saya akan patuh pada setiap proses hukum saat ini yang sedang berjalan dan nantinya di pengadilan akan saya pertanggungjawabkan.
Saya adalah kepala keluarga dan murni niat saya untuk menjaga dan melindungi marwah dan kehormatan keluarga yang sangat saya cintai.
BACA JUGA: Polda Lampung Tahan Satu Pemilik Lahan Tambang Emas Way Kanan
Kepada institusi yang saya banggakan, Polri, dan khususnya kepada bapak Kapolri yang sangat saya hormati, saya memohon maaf dan secara khusus kepada sejawat Polri yang memperoleh dampak langsung dari kasus ini saya memohon maaf.
Sekali lagi saya memohon maaf akibat timbulnya beragam penafsiran serta penyampaian informasi yang tidak jujur dan mencederai kepercayaan publik kepada institusi Polri.
Dalam kasus ini, Timsus Polri telah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Brigadir Ricky Rizal, dan Brigadir Kuat Ma'ruf.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan tidak ada baku tembak dalam peristiwa yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
”Tidak ditemukan. Saya ulangi, tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan,” kata Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Selasa malam, 9 Agustus 2022.
”Saya ulangi, tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan awal,” tegas Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (*)