Kisah Pilu Bocah Korban Human Trafficking: Serasa Hidup Sebatang Kara hingga Terpaksa Putus Sekolah

Jumat 12-08-2022,17:42 WIB
Reporter : Dian Saptari
Editor : Ari Suryanto

Ya, saat ini bocah itu hanya ingin pulang ke rumah bedeng bersama kakek neneknya.

Tiga hari kedepan, bocah itu harus kembali ke RSUDAM guna melakukan pengecekan kembali.

Diketahui, kasus dugaan trafficking terjadi di Bandar Lampung. Sekitar 7 pria menyekap 5 remaja putri selama 25 hari di hotel, Bandar Lampung.

Selama 25 hari, 5 anak baru gede (ABG) ini digilir secara berpindah-pindah.

BACA JUGA:Bharada Richard Eliezer Cabut Kuasa Deolipa Yumara dan Rekan, Begini Penjelasan Bareskrim Polri

Anak-anak berusia belasan ini dijual kepada pria hidung belang. Saking biadabnya, para korban harus melayani enam sampai sepuluh pria per hari. Salah satu korban berhasil kabur dari tempatnya disekap.

Sampai di rumah, kawasan Tanjungkarang Timur, dia melaporkan hal ini kepada orang tua.

Orang tuanya kemudian meminta pendampingan pengacara Agus Bhakti Nugroho untuk melaporkan kasus ini, Rabu malam, 10 Agustus 2022.

Setelah sang anak diperiksa di Unit PPA Polresta Bandar Lampung, tim Buser Polresta Bandar Lampung kemudian memburu pelaku.

BACA JUGA:Mahfud MD Sebut Ferdy Sambo Lakukan Jebakan Psikologis

Perburuan hingga Kamis dini hari, 11 Agustus 2022. Tim buser membekuk para pelaku di salah satu guest house, Jalan Patimura, Bandar Lampung.

Terdapat tujuh pelaku yang kini diamankan di Mapolresta Bandar Lampung. Selain itu, ada empat ABG lagi yang menjadi korban di Tempat Kejadian Perkara (TKP) tersebut.

"Jadi, ada tujuh pelaku yang ditangkap, laki-laki. Yang satu berusia 20 tahunan. Sisanya masih pada kecil-kecil. Ada yang masi kelas 1 dan 2 SMP," kata Agus Bhakti Nugroho kepada radarlampung.co.id, Kamis 11 Agustus 2022.

Sementara, korban yang kini dalam perlindungan Unit PPA Polresta Bandar Lampung ada 5 orang.

BACA JUGA:Hair Stylist Bilang Putri Sambo Cantik dan Berwibawa

Dari pengakuan korban, lanjut Agus Bhakti Nugroho, modus pelaku adalah mengiming-imingi korban dengan handphone (hp), uang, dan pakaian.

Kategori :