Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana membenarkan SPDP tersebut sudah diterima.
Terkait SPDP tersebut, Kejagung sudah menerbitkan surat penunjukan jaksa penuntut umum untuk menangani kasus itu.
Ketut memastikan jaksa penuntut umum yang menangani perkara pembunuhan Brigadir J ini akan bersikap profesional.
"Dan sekaligus sudah mengeluarkan penunjukan jaksa penuntut umum dalam perkara dimaksud. Tentu dalam penanganan perkara apapun Jaksa Penuntut Umum tanpa diminta dan disuruh harus profesional," tegas Ketut Sumedana. (*)