Dilaporkan Lakukan Penganiayaan, Anggota DPRD Tanggamus Lampung Beri Penjelasan Begini
Oknum anggota DPRD Tanggamus dilaporkan ke polisi dengan dugaan melakukan penganiayaan. ILUSTRASI/FOTO PIXABAY --
RADARLAMPUNG.CO.ID - Oknum anggota DPRD berinisial Jo dilaporkan ke Polresta Bandar Lampung dengan tudingan melakukan penganiayaan.
Kasus dugaan penganiayaan itu tertuang dalam laporan polisi nomor LP/B/865/IV/2024/SPKT/Polresta Bandar Lampung/Polda Lampung tanggal 15 Juni.
Peristiwa terjadi di Jalan Dr. Susilo, Sumur Batu, Teluk Betung Utara, Bandar Lampung, tepatnya di depan Mahan Agung, pukul23.55 WIB, Jumat 14 Juni 2024.
Korbannya adalah Nopri (27), warga Bandar Lampung, Lampung.
Kepada Radarlampung.co.id,Nopri mengatakan, iamengaku didatangi oleh Jo saat berada di lokasi kejadian.
"Jadi dia minta lokasi. Ya, saya kirim. Ternyata didatengin beneran sama dia," kata Nopri.
Ketika bertemu, terus Nopri, mereka sempat berbincang dan terlibat cekcok mulut.
Lantas Jo mengambil sebuah batu dan dihantamkan ke kepalanya.
BACA JUGA: HUT Ke-342 Bandar Lampung, Pemkot Komitmen Tingkatkan SDM Aparatur Sipil Negara
"Batunya lumayan besar, kira-kira 30 cm. Saya sempat nangkis pake tangan, tapi tetep kena kepala," jelasnya.
Menurut Nopri, saat itu Jo datang bersama rekannya. Bukannya melerai, rekannya malah memegangi badan Nopri.
"Temannya itu kayak pura-pura mau misah, tapi malah pegangin badan saya," akunya.
Akibat penganiayaan itu, tangan dan kepala Nopri mengalami luka. Ia menjalani perawatan di rumah sakit.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: