JAKARTA, RADARLAMPUNG.CO.ID – Irjen Ferdy Sambo resmi ditetapkan tersangka dalam perkara penembakan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Sampai saat ini banyak fakta-fakta yang menyebabkan kematian dari Brigadir Yosua Hutabarat.
Fakta terbaru diungkapkan oleh mantan pengacara Bharada Richard Eliezer, Burhanuddin.
Burhanuddin menjelaskan adanya perjanjian antar Irjen Ferdy Sambo dengan ketiga ajudannya itu.
BACA JUGA:Polisi Beber Alasan Penghentian Dua Laporan Terkait Brigadir J
Perjanjian Irjen Ferdy Sambo dengan ketiga ajudannya memberikan uang Rp 1 miliar kepada Bharada Richard Eliezer setelah Brigadir J ditembak.
Irjen Ferdy Sambo memberikan uang sebesar Rp 1 miliar itu agar Bharada Richard Eliezer tidak membongkar penembakan Brigadir J.
"Iya (Bharada E dijanjikan uang Rp 1 miliar agar tutup mulut) ada di BAP (berita acara pemeriksaan)," jelas Burhanuddin, dikutip dari JPNN, Sabtu 13 Agustus 2022.
Burhanuddin menyebut tersangka lainnya, KM dan Ricky Rizal alias Bripka RR juga dijanjikan uang masing-masing Rp 500 juta.
BACA JUGA:Tembak Menembak
Jadi, mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menjanjikan uang Rp 2 miliar kepada Bharada E, Bripka RR, dan KM.
"(Total uang yang dijanjikan Ferdy Sambo Rp 2 miliar, red) iya," ujar Burhanuddin. Kendati demikian, uang itu belum diterima ketiga tersangka.
"Belum (diberikan uangnya). (Baru dikasih) setelah kasus aman," ujar Burhanuddin.
Dia menyebut uang tersebut dijanjikan Pati Yanma Polri itu sehari setelah insiden penembakan di Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7). "(Uang itu dijanjikan, red) sehari setelah Brigadir J tewas," tutur Burhanuddin.
BACA JUGA:Usai Terima SPDP dari Penyidik Polri dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J, Kejagung Tunjuk JPU