Diungkap Mantan Pengacara Bharada Eliezer, Ferdy Sambo Berikan Uang Rp 1 Miliar untuk Tutup Mulut

Sabtu 13-08-2022,09:43 WIB
Reporter : Anggri Sastriadi
Editor : Anggri Sastriadi

Timsus telah menetapkan empat tersangka dalam kasus kematian Brigadir J. 

Dalam kasus ini, Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, dan KM dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP. 

Mereka diancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan selama-lamanya penjara 20 tahun. Sementara untuk Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. (*)

Kategori :