Setelah korban dalam kondisi mabuk, tersangka membawanya ke dalam kamar, kemudian dicabuli. Aksi pencabulan terulang di hari berikutnya dengan modus sama.
Perbuatan tersangka kemudian dilaporkan keluarga korban ke Polsek Sekampung. Anggota Polsek Sekampung bersama personel Unit PPA Polres Lampung Timur bergerak mengamankan tersangka. (*)