Tiga Pelaku Pemerasan di Pringsewu Modus Video Call Sex Ditangkap

Selasa 16-08-2022,19:00 WIB
Reporter : Agus Suwignyo
Editor : Alam Islam

"Peristiwa persetubuhan itu terjadi sebanyak tujuh kali," kata Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi melalui Kasatreskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata. 

Iptu Feabo Adigo menyebutkan, kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur itu terjadi sejak Mei Mei hingga 14 Agustus 2022.

Orang tua Bu mengetahui peristiwa yang dialami anaknya. Kasus ini langsung dilaporkan ke polisi. MJ diamankan, Minggu 14 Agustus 2022. 

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita barang bukti pakaian milik korban. 

Sebelumnya, kasus pencabulan terjadi di Pagelaran, Pringsewu. MO (48), warga Kecamatan Pagelaran, tega mencabuli M (12), anak kandungnya sendiri. 

Perbuatan tidak senonoh itu terbongkar. MO diamankan anggota Satreskrim Polres Pringsewu, Kamis 27 Juli 2022. 

Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi mengatakan, pencabulan anak kandung itu terungkap setelah M, melaporkan peristiwa yang dialami kepada S (45), ibu kandungnya. 

"Korban mengadukan perbuatan tak senonoh bapaknya pada ibunya," kata AKBP Rio Cahyowidi dalam ekspose di Mapolres Pringsewu, Sabtu 30 Juli 2022.   

Mendengar pengakuan M, S langsung melapor ke Mapolres Pringsewu. (*) 

 

Kategori :