TANGGAMUS, RADARLAMPUNG.CO.ID - Sekitar dua jam, satuan khusus pemberantasan korupsi Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus melakukan penggeledahan di kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPPA Dalduk dan KB).
Penggeledahan berlangsung sejak pukul 10.30 WIB hingga pukul 12.30 WIB, Kamis 18 Agustus 2022.
Penggeledahan sesuai surat perintah nomor : PRINT -102 / L.8.19/ Fd.2/08/ 2022 yang dtandatangani Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus.
Satuan khusus pemberantasan korupsi Kejari Tanggamus melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi dana bantuan operasional Keluarga Berencana (BOKB) tahun 2020-2021.
Dalam kasus tersebut, jaksa menetapkan E sebagai tersangka. Ia adalah mantan Kepala Dinas PPPA, Dalduk dan KB Tanggamus.
Penggeledahan berlangsung di sejumlah ruangan. Antara lain ruangan bidang keluarga Berencana (KB) dan ruangan kepala dinas.
Dalam penggeledahan tersebut, dokumen terbanyak diambil dari ruangan bidang Keluarga Berencana ( KB).
Berdasar pantauan Radarlampung.co.id, sejumlah berkas dimasukkan ke boks plastik warna putih dengan tutup hijau serta tas warna hitam.
BACA JUGA: Jawab Pertanyaan Wali Kota Bandar Lampung, Mahasiswi FISIP Universitas Lampung Dapat Beasiswa
Dokumen berupa berkas tersebut selanjutnya dimasukkan ke mobil dan dibawa oleh tim ke kantor Kejari Tanggamus.
Kasi Pidsus Kejari Tanggamus Wisnu Hamboro mengungkapkan, penggeledahan dilakukan guna melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan penyidik.
Dari penggeledahan itu, ada beberapa dokumen yang diambil untuk kemudian dilakukan penyitaan terkait penanganan perkara di Dinas PPPA Dalduk dan KB Tanggamus.
”Nantinya dokumen-dokumen ini akan dijadikan alat bukti sebagaimana kewenangan kami di pasal 33 KUHAP. Kami diberikan mandat dan diperbolehkan untuk melakukan penggeledahan,” kata Wisnu Hamboro mewakili Kajari Tanggamus, Yunardi, usai melakukan penggeledahan.
BACA JUGA: Bupati Tanggamus Buka Sosialisasi Simpel dan Gerakan Asik Menabung