Dua Jam Geledah Kantor Dinas PPPA, Dalduk dan KB, Ini yang Diambil Tim Kejari Tanggamus

Kamis 18-08-2022,18:30 WIB
Reporter : Edi Herliansyah
Editor : Alam Islam

Wisnu yang didampingi Kasi Intel Yogie Verdika serta anggota tim mengungkapkan, pihaknya akan menginventarisir dokumen-dokumen yang  diperlukan. 

"Nanti akan kita serah terimakan juga kalau memang itu dokumennya yang kita ambil tidak ada kaitannya " tegas Wisnu Hamboro.

”Jadi, penggeledahan pada hari ini, merupakan langkah pengembangan yang dilakukan penyidik. Apakah nanti  ada orang yang dapat dimintai pertanggung jawaban hukum. Dan saat ini masih melakukan penyedikan,” imbuhnya. 

Sementara Sekretaris Dinas PPPA, Dalduk dan KB Tanggamus Aliyasmir ketika dikonfirmasi mengatakan, tim kejaksaan mendatangi kantor mereka guna  melakukan penggeledahan terkait masalah dana BOKB 2020-2021. 

BACA JUGA: Sutrisno Pelaku Pembacokan yang Disebut ODGJ Tidak Pernah Dirawat di RSJ

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Tanggamus menahan E, mantan Kepala Dinas PPPA Dalduk dan KB, Kamis 4 Agustus 2022.  

Tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) tersebut dijebloskan ke Rutan Kotaagung, sekitar pukul 15.30 WIB.  

Tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) yang saat ini menjabat Kepala Dinas Perikanan Tanggamus tersebut ditahan berdasar surat perintah penahanan Nomor: PRINT-95/L.8.19/Fd.2/08/2022 tanggal 4 Agustus 2022.

Kepala Kejari Tanggamus Yunardi didampingi Kasi Pidsus Wisnu Hamboro dan Kasiintel Yogie Verdika mengatakan, tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) dengan didampingi penasehat hukumnya. 

BACA JUGA: Sutrisno Pelaku Pembacokan 5 Keluarga di Sukabumi Ditetapkan Tersangka, Akui dengan Sadar Melakukan Perbuatan

Alasan dilakukan penahanan terhadap tersangka berdasar pasal 21 ayat 1 KUHAP. 

”Di antaranya karena dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, tersangka merusak atau menghilangkan barang bukti , tersangka mengulangi tindak pidana,” terang Yunardi. 

Terhadap E, disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 pasal 3 juncto pasal 18 dan/atau pasal 12 huruf e juncto pasal 18 UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)

 

Kategori :