BANDAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID - 5 oknum wartawan di Bandar Lampung yang diamankan oleh pihak kepolisian, diketahui melakukan pemerasan kepada salah seorang oknum ASN Provinsi Lampung.
Pemerasan yang dilakukan oleh 5 oknum wartawan itu didasari mengenai chat mesum yang dilakukan oleh seorang oknum ASN Provinsi Lampung.
Dalil pemerasan yang dilakukan oleh 5 oknum wartawan kepada seorang oknum ASN Provinsi Lampung itu yakni akan menghapus berita yang sempat ditayangkan di media mereka masing-masing.
Namun dengan syarat oknum ASN Provinsi Lampung itu mau membayar sejumlah uang kepada 5 oknum wartawan.
BACA JUGA:Diduga Memeras, Lima Oknum Wartawan Diamankan
5 oknum wartawan ini mengancam tidak akan menghapus berita terkait "chatting" dewasa oknum ASN Provinsi Lampung jika tidak membayar sejumlah uang sebesar Rp 15 juta.
Namun dari keterangan korban, meski uang itu sudah diserahkan berita yang dimaksud masih tetap tayang. Bahkan para pelaku kembali meminta uang kedua kalinya sebesar Rp 10 juta kepada korban.
Informasi yang dihimpun 5 oknum wartawan tersebut berinisial J (47), GY (43), S (44), A (49) dan AU (46). Mereka diduga merupakan wartawan senior yang ada di Bandar Lampung.
Korban pun melapor ke Polsek Teluk Betung Utara dengan nomor laporan LP/B-105/VIII/2022/SPKT/Polsek TBU/Polresta Balam/Polda LPG tanggal 18 Agustus 2002.
Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra membenarkan adanya penangkapan 5 oknum wartawan tersebut, namun kasus tersebut bukan diambil oleh Polresta Bandar Lampung melainkan penyidikan dilanjutkan oleh SatReskrim Polresta Bandar Lampung.
"Ya, bukan di ambil, penyidikan dilanjutan oleh Satreskrim Polresta Bandar Lampung," ucapnya.
Kelimanya ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana pemerasan atau Pasal 368 KUHP. (*)