RADARLAMPUNG.CO.ID - Diam-diam, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menyelidiki tentang pengembangan kasus dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos).
"Kasus bansos ya sampai sejauh ini masih di dalam proses penyelidikan, ini utamanya kalau Pasal 2 Pasal 3 (Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi) kan menyangkut kerugian negara," ungkap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 18 Agustus 2022, dilansir dari FIN.
Karenanya, menurut dia KPK pun sudah berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) soal kerugian negara dan hal tersebut membutuhkan proses yang panjang.
"Proses pembuktiannya kami kan sudah minta sudah berkoordinasi dengan teman-teman dari BPKP dan itu prosesnya pasti panjang karena bansos ini melibatkan jutaan paket dan perusahaan-perusahaan yang terlibat itu juga banyak, puluhan," kata Alex.
BACA JUGA:9 Perkara Dihentikan Jaksa Agung Melalui Restorative Justice, Ini Daftar Lengkapnya
"Bukan suatu proses yang mudah sederhana dan pasti juga akan membutuhkan waktu," sambung Alex.
Kini, menurutnya tim penyelidik pun masih mendalami apakah ada unsur perbuatan melawan hukum.
Ia juga mengharapkan sebelum akhir tahun 2022 telah ada kejelasan dalam pengembangan kasus bansos tersebut.
"Ini sedang di dalami juga oleh teman-teman di penyelidik, mudah-mudahan sebelum akhir tahun ini sudah ada kejelasan terkait dengan perkara bansos," ungkapnya.
"Apakah sudah terjadi unsur perbuatan melawan hukum dan apakah sudah ada atau mengakibatkan kerugian negara kan seperti itu, ini semua masih didalami," sebut Alex.
Terkait penyelidikan kasus bansos itu, KPK sempat meminta keterangan mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara pada 6 Agustus 2021.
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri ketika itu menuturkan, KPK berupaya mengembangkan kasus dugaan korupsi pengadaan bansos dengan meminta keterangan beberapa pihak terkait lainnya.
KPK mengungkapkan bahwa fakta-fakta yang muncul ketika persidangan Juliari bisa dijadikan pintu masuk untuk mengusut keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus bansos.
BACA JUGA:Belanja Pemprov Sudah Capai 47,34 Persen