LAMPUNG UTARA, RADARLAMPUNG.CO.ID - Akibat perbuatannya yang melarikan wanita anak orang lain, dua orang pria inisial JND (42) warga jalan Jeruk Kelapa Tujuh Kotabumi Lampung Utara (Lampura), dan AS (36) warga Desa Muji Rahayu Kecamatan Candirejo Lampung Tengah (Lamteng) terpaksa harus berurusan dengan polisi.
JND dan AS diringkus tim opsnal Polsek Bunga Mayang, lantaran telah melakukan tindak pidana melarikan wanita dengan kekerasan atau ancaman kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 332 ayat (2) KUHPidana.
Kapolsek Bunga Mayang Ipda Adeka Putra mewakili Kapolres Lampura, AKBP Kurniawan Ismail membenarkan telah mengamankan dua orang laki-laki yakni JND dan AS, Dasar Laporan Polisi : LP/ 109/ B/ VIII/ 2022/ SPKT/ Sektor Buma/ Polres LU/ Polda Lampung tanggal 18 Agustus 2022 dengan pelapor Santo Sutardi.
"Kita amankan dua orang, berikut barang bukti pakaian korban yang saat itu dikenakannya," ujar Adeka, Minggu 21 Agustus 2022.
BACA JUGA:Warek II Sampaikan Permintaan Maaf Rektor Unila
Lebih lanjut dikatakan Kapolsek, untuk kronologis kejadian bermula pada hari Kamis 18 Agustus 2022 sekira pukul 14.24 wib, pelapor Santo dihubungi oleh rekan kerja anaknya Claudia yang memberitahukan bahwa korban TZ belum sampai ditempat kerja (counter HP) wilayah Kecamatan Bunga Mayang.
Pukul 15.00 wib pelapor mendapat kabar dari saksi Adriansyah melalui pesan WhatsApp yang mengatakan bahwa korban di bawa kabur oleh terduga JND bersama temannya AS ke arah Kota Bumi menggunakan kendaraan minibus.
Mendapat kabar tersebut, lanjut Kapolsek, pelapor (Santo) langsung melaporkannya ke Polsek Bunga Mayang, Kabupaten Lampura. Pihaknya yang mendapat laporan dan informasi, menindak-lanjuti dengan melakukan penyelidikan, mencari tahu posisi korban bersama-sama dengan pelapor dan saksi.
Sementara, dari hasil cek lokasi Hand phone (HP) korban, diketahui bahwa posisinya berada di daerah Desa Suka Maju Kecamatan Abung Semuli.
BACA JUGA:Ada Waterboom Menghadap Laut, Bebek Goes Jadi Ikon Desa Durian di Pesawaran
Korban juga kala itu, sempat menyampaikan pesan WhatsApp kepada saksi Adriansyah. Isinya mengatakan bahwa dirinya diancam dan dibawa paksa menggunakan kendaraan Xenia Hijau dengan kondisi tangan terborgol.
Selanjutnya, kata dia, posisi korban selalu berpindah tempat, Desa Tanjung Iman, terminal Propau, hingga baru berhasil ditemukan korban bersama pelaku JND di jalan lintas Desa Kembang Tanjung Kecamatan Abung Selatan, yang sudah berganti kendaraan sepeda motor.
"Untuk rekannya (AS), berhasil kita tangkap di sebuah rumah daerah Kelapa Tujuh Kotabumi dari keterangan terduga JND, berikut kita amankan satu unit kendaraan minibus Daihatsu Xenia A 1750 XS yang dipergunakan saat membawa korban, satu buah borgol, keduanya lansung kita amankan ke Mapolsek untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya. (*)