Dilakukan guna memastikan kenyamanan pelanggan dalam menggunakan layanan, di antaranya UU No.36 Tahun 1999 tentan Telekomunikasi dan PP No.52 Tahun 2000 tentang Penyelengaraan Telekomunikasi.
“Tidak ada niat Telkom untuk memata-matai atau mengambil manfaat dari data historis maupun data pribadi pelanggan,” tambah Reza.
Sebagai perusahaan terbuka dan dual listing, Telkom mematuhi etika bisnis sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Syukur Alhamdulillah, tidak terjadi peretasan data pada sistem kami. Dan terima kasih kepada semua pihak yang telah ikut menjaga suasana kondusif sehingga kami dapat memastikan data yang beredar di publik adalah bukan data kami,”tutur Reza.
BACA JUGA:Penyitaan Dokumen di Bawaslu, Ini Pernyataan Kejari
Ahmad Reza selaku SVP Corporate Communication and Investor Relation Telkom dalam kegiatan Press Conference, juga mengungkapkan pihak Telkom akan terus berupaya dalam meningkatkan pengamanan data pelanggan dan menjadikannya sebagai prioritas utama.
“Kami akan terus berupaya meningkatkan pengamanan data pelanggan dan menjadikan hal ini sebagai prioritas utama demi meningkatkan kenyamanan pelanggan,”tutup Ahmad Reza. (*)