Pasca OTT KPK, Unila Siapkan Pemilihan Ketua Senat dan Wakil Rektor I

Selasa 23-08-2022,18:30 WIB
Reporter : Melida Rohlita
Editor : Alam Islam

Mohammad Sofwan Effendi menegaskan, ia mengambil keputusan tersebut berdasar undang-undang kepegawaian. Di mana, status pekerjaan para tersangka diberhentikan sampai ada putusan pengadilan.

"Kalau menurut UU Kepegawaian, begitu menyandang status tersangka, maka jabatannya diberhentikan sementara sambil menunggu hasil dari pengadilan. Kalau bebas, ya kembali bekerja. Kalau terdakwa, berarti sampai diberhentikan," paparnya. (*)

 

Kategori :