Mohammad Sofwan Effendi menegaskan, ia mengambil keputusan tersebut berdasar undang-undang kepegawaian. Di mana, status pekerjaan para tersangka diberhentikan sampai ada putusan pengadilan.
"Kalau menurut UU Kepegawaian, begitu menyandang status tersangka, maka jabatannya diberhentikan sementara sambil menunggu hasil dari pengadilan. Kalau bebas, ya kembali bekerja. Kalau terdakwa, berarti sampai diberhentikan," paparnya. (*)