Cara Mengurus Sertifikat Tanah yang Hilang, Mulai Dari Persyaratan hingga Besaran Biaya

Rabu 24-08-2022,23:47 WIB
Reporter : Ari Suryanto
Editor : Ari Suryanto

BACA JUGA:Benarkah Menonton TV Terlalu Dekat Sebabkan Mata Silinder? Begini Penjelasan Ahli

Setelah surat laporan kehilangan selesai, masyarakat bersangkutan kemudian bisa langsung melapor ke BPN di wilayah lokasi tanah berada untuk membuat sertifikat yang baru.

Sebelumnya, pelapor harus membawa syarat kelengkapan di antaranya:

- Identitas diri

- Luas, letak, juga penggunaan tanah yang dimohon

- Pernyataan tanah tak sengketa

- Pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik

BACA JUGA:Resep dan Cara Membuat Nasi Tim Ayam yang Lembut dan Nikmat

- Pengumuman di surat kabar

- Penerbitan sertifikat 

Bila dalam satu bulan tak ada pihak yang menyangga setelah pengumuman di media cetak, maka BPN akan menerbitkan sertifikat tanah pengganti kepada pelapor.

Penyelesaian biasanya dilakukan 40 hari kerja.

BACA JUGA:Resep Ayam Geprek dan Cara Memasaknya yang Bikin Nikmat

Biaya

Biaya Total = Rp350 ribu per sertifikat, rinciannya:

Biaya sumpah Rp200 ribu

Kategori :