RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung fokus melakukan pengelolahan limbah domestik dan lumpur tinja.
Hel tersebut dituangkan dalam Perda nomor 7 tahun 2020 tentang pengelolaan air limbah domestik dan peluncuran strategi komunikasi perubahan perilaku (KPP) sanitasi aman Kota Bandar Lampung.
Kepala Bappeda Kota Bandar Lampung Khaidarmansyah mengatakan, pemerintah seluruh dunia termasuk Kota Bandar Lampung wajib menyelenggarakan sanitasi yang layak dan aman bagi masyarakat untuk mencapai target SDGs.
Hal tersebut, kata Khaidarmansyah, dilakukan pengelolahan limbah domestik atau air limbah yang berasal dari rumah tangga maupun industri.
BACA JUGA:7 Bulan Berlalu, Empat JPTP Hasil Seleksi Terbuka Ini Belum Dilantik
Selama ini, menurut Khaidarmansyah, Pemkot Bandar Lampung fokus mengurus lumpur tinja. Namun, limbah domestik pun menurutnya harus diurus juga.
"Nah sekarang kita akan fokus dulu kepada lumpur tinja, karena tinja ini juga yang menyebabkan kalau tidak kita kelolah dapat menyebabkan stunting, pencemaran lingkungan, dan sebagainya," ujar Khaidarmansyah, Selasa 30 Agustus 2022.
"Karena tinja ini menjadi persoalan di Kota Bandar Lampung, ada yang masih BABs. Kemudian septic tank belum memenuhi syarat, maka diatur dalam perda," tuturnya.
Lanjut Khaidarmansyah, berdasarkan survei SNV, sanitasi layak di Kota Bandar Lampung sudah mencapai 95 persen. Sedangkan tingkat bebas BABs mencapai 92 persen.
BACA JUGA:'Disentil' Kejati, Kepala DLH Bandar Lampung Klaim DLH Benahi Sistem Pungutan Retribusi Sampah
"Kita punya IPLT yang ada di Bakung sudah dibangun Kementerian PUPR. Nah itu menjadi tempat bagi kita setiap penyedotan yang dilakukan swasta maupun perusahaan daerah harus dibuang ke IPLT," ungkapnya.
Untuk perumahan di Kota Bandar Lampung, Khaidarmansyah diminta memiliki IPAL Komunal sendiri yang memenuhi syarat.
"Di beberapa kelurahan sudah ada IPAL komunal seperti di Kota karang, kampung pelangi, dan Garuntang," terangnya.
Khaidarmansyah juga meminta keterlibatan semua pihak baik masyarakat maupun organisasi lingkungan dalam mencapai target itu.
BACA JUGA:Pemkot Bandar Lampung Gelontor Rp 10 M untuk Bayar Bunga Program Pinjaman Tanpa Bunga UMKM