Ipda Belly Pinem menuturkan, bersama barang bukti, Zainudin yang diketahui berasal dari Lampung, dibawa ke Mapolres Belitung.
Polisi juga melakukan tes urine. Hasilnya, lelaki yang akrab dipanggil Amat ini positif narkoba.
Sementara Amat mengaku mendapatkan sabu dari seseorang di Pangkal Pinang melalui jalur laut.
"Setiba di Tanjung Pandan, barang itu diambil oleh tersangka di tempat yang ditentukan," sebut Ipda Belly Pinem.
BACA JUGA: Jadi Warga Kehormatan, Ini Pesan Panglima TNI Jenderal Perkasa untuk Anggota PSHT
Dari sini, Amat menjual sabu ke Tanjung Pandan. Ia sudah tiga kali mengambil barang dengan seseorang yang diduga bandar di Pulau Bangka.
"Untuk penjualan pemesan melalui telepon. Lalu dia mengantarkan barang tersebut, dengan cara memasukan narkoba jenis sabu ke dalam makanan ringan," bebet Ipda Belly Pinem.
Sabu tersebut kemudian dilempar ke lokasi yang sudah ditentukan. Untuk satu paket dijual bervariasi.
Mulai dari Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta. Untuk setiap transaksi, Amat mendapat upah Rp 75 ribu per gram.
BACA JUGA: Tangkap Empat Tersangka, Satresnarkoba Polres Pringsewu Sita BB 1,25 Kg Ganja
Ipda Belly Pinem menuturkan, Amat akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukumannya paling singkat 6 tahun penjara. Paling lama 20 tahun penjara," ujarnya.
Sementara saat konferensi pers, Jumat 2 September 2022, Amat sempat menangis dan mengaku menyesali perbuatannya.
Menurut Amat, dia menjadi kurir sabu karena desakan ekonomi, untuk membayar hutang istri.
BACA JUGA: Tersangka Obstruction of Justice, Kompol Chuk Putranto Disanksi PTDH, Lainnya Menyusul Sidang
"Saya melakukan ini (menjadi kurir sabu) karena mau membayar hutang istri," sebut Amat. (*)