LAMPUNG TENGAH, RADARLAMPUNG.CO.ID - Polres Lampung Tengah dan Polda Lampung menggelar konferensi pers terkait kasus polisi tembak polisi. Kasus ini terjadi karena tersangka tersinggung terhadap korban.
Konferensi pers dipimpin Kabid Humas Polda Lampung Kombespol Zahwani Pandra Arsyad didampingi Kapolres Lamteng AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, Kabag Ops. Kompol H.D. Pandiangan, Kasi Propam Iptu Eko Hery Susanto, dan Kanit Resum Ipda Pande Putu Yoga.
Pandra mengatakan bahwa berdasarkan keterangan tersangka Aipda RH, korban Aipda Ahmad Karnain sering menggunjing serta menjelek-jelekkan dirinya dan keluarganya sehingga mengakibatkan tersangka emosi.
"Tersangka melihat sendiri di grup WA bahwa korban mengatakan istrinya belum membayar arisan online, " jelasnya.
BACA JUGA:Kondisi Terkini RS Bhayangkara Pasca Insiden Polisi Tembak Polisi, Dua Provos Berjaga
Sementara Doffie menjelaskan, setelah membaca di group WA tersangka selalu memikirkan korban.
''Kebetulan malam itu tersangka sedang piket di kantor. Tersangka ditelepon oleh istrinya karena sakit panas sehingga memutuskan untuk pulang. Di saat perjalanan pulang, tersangka mengingat omongan korban yang sering menjelek-jelekan dirinya," ujarnya.
Doffie melanjutkan, tersangka memutuskan untuk mendatangi rumah korban.
''Saat tiba di rumah korban, ternyata korban sedang duduk di depan rumah. Tersangka memanggil korban. Korban hendak membuka gerbang untuk mendatangi tersangka. Ternyata tersangka langsung menembakan senjatanya. Satu kali tembakan tepat mengenai dada kiri korban. Korban sempat berlari masuk ke rumah, namun korban terjatuh tepat di depan istri dan anak istrinya. Korban sempat dibawa ke rumah sakit oleh keluarga dan tetangga, sayang nyawanya sudah tidak tertolong lagi, " katanya.
BACA JUGA:Polisi Tembak Polisi, Letusan Senpi dan Jeritan Minta Tolong Terdengar
Doffie melanjutkan, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
''Juga dijerat menggunakan kode etik Polri dengan ancaman hukuman dipecat dengan tidak hormat (PTDH)," ungkapnya. (*)