Tak Penuhi Rasa Keadilan, Kejari Lampung Tengah Daftarkan Permohonan Banding dalam Kasus Polisi Tembak Polisi

Tak Penuhi Rasa Keadilan, Kejari Lampung Tengah Daftarkan Permohonan Banding dalam Kasus Polisi Tembak Polisi

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Lampung Tengah mendaftarkan permohonan upaya hukum Banding terhadap putusan perkara Tindak Pidana Umum, perkara polisi tembak polisi, pada Senin, 9 Januari 2023 pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri Gunung S--

LAMPUNG TENGAH, RADARLAMPUNG.CO.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Lampung Tengah telah mendaftarkan permohonan upaya hukum Banding.

Permohonan upaya hukum Banding terhadap putusan perkara Tindak Pidana Umum, perkara polisi tembak polisi.

Pendaftaran permohonan upaya hukum Banding berlangsung pada Senin, 9 Januari 2023 pukul 10.00 WIB. Di Pengadilan Negeri Gunung Sugih klas I B.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Tengah Topo Dasawulan mengatakan bahwa putusan perkara polisi tembak polisi dengan terdakwa atas nama Rudi Suryanto ini dibacakan pada Kamis, 5 Januari 2023.

BACA JUGA:Bawa Loyalisnya, Pendiri Demokrat Lampung Beber Alasan Susul Istri Hengkang ke Gerindra

Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gunung Sugih Kelas IB dalam amar putusan, pada pokoknya yaitu menyatakan terdakwa Rudi Suryanto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum.

Kedua, menyatakan  terdakwa Rudi Suryanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair Penuntut Umum.

Ketiga, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Rudi Suryanto dengan pidana Penjara selama 12 Tahun.

“Terhadap Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gunung Sugih Kelas I B tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan Banding,” kata Topo Dasawulan kepada radarlampung.co.id, Senin, 9 Januari 2022.

BACA JUGA:Persiapan Pemilu 2024, 711 Calon Anggota PPS Diseleksi

Banding karena tidak memenuhi rasa keadilan yang ada di masyarakat.

Serta vonis majelis hakim didasarkan pasal berbeda dengan yang dibuktikan Penuntut Umum dalam tuntutannya sebagaimana dalam Dakwaan Primair.

Dan menuntut terdakwa Rudi Suryanto dengan pidana penjara selama Seumur hidup karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

“Jaksa Penuntut Umum (JPU) segera menyerahkan  Memori Banding ke Pengadilan Tinggi Tanjung Karang melalui Pengadilan Negeri Gunung Sugih Kelas I B,” ujar Topo Dasawulan.

BACA JUGA:Lakalantas di Jalintim Mesuji, Satu Orang Meninggal Dunia

Diberitakan, Terdakwa Rudi Suryanto divonis selama 12 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gunungsugih, Lampung Tengah.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntutan umum (JPU) Kejari Lamteng yang menuntut penjara seumur hidup.

Terkait ini, kuasa hukum terdakawa Rudi Suryanto, Ahmad Handoko, menyatakan pikir-pikir.

''Kita masih pikir-pikir. Setelah amar putusan kita terima, baru kita tentukan langkah hukum selanjutnya. Menerima atau banding," ungkapnya saat dihubungi via telepon.

BACA JUGA:Banyak Siswa yang Bawa Lato-lato, Disdikbud Metro Akan Evaluasi

Sebelumnya diberitakan, terdakwa Rudi Suryanto dituntut JPU Kejari Lamteng dengan hukuman penjara seumur hidup, Rabu (30/11).

Mantan Kanit Provost Polsek Waypengubuan in terbukti secara sah telah melakukan pembunuhan berencana terhadap rekannya almarhum Aipda Ahmad Karnain yang bertugas sebagai Bhabinkamtibmas Kampung Putralempuyang, Kecamatan Waypengubuan.

Ria Sulistiowati selaku JPU Kejari Lamteng yang membacakan tuntutan menyatakan terdakwa telah terbukti melakukan pembunuhan berencana. '

''Ini terbukti dalam gelar rekonstruksi dan berdasarkan fakta persidangan. Terdakwa juga sadar telah melakukan pembunuhan," katanya.

BACA JUGA:Tersangka Dugaan Korupsi BOKB tak Hadiri Panggilan Penyidik Kejari Tanggamus

Devanaldhi Duta, JPU Kejari Lamteng lainnya, menambahkan bahwa terdakwa didakwa dengan dakwaan lrimair Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP.

"Hal yang memberatkan, terdakwa melakukan pembunuhan berencana. Hal yang meringankan terdakwa telah sadar mengakui perbuatan yang dilakukannya. Terdakwa dituntut dengan hukuman penjara seumur hidup," ungkapnya.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Achmad Iyud Nugraha, S.H., M.H. dengan anggota Restu Ikhlas, S.H., M.H. dan Anggoro. Sidang dengan terdakwa mengikuti secara daring ini juga dihadiri istri korban dan istri terdakwa.

Diketahui kasus ini menghebohkan Lamteng beberapa waktu lalu. Korban Aipda Ahmad Karnain ditembak di bagian dada kiri oleh Aipda Rudy Suryanto di depan gerbang rumahnya. Korban tewas setelah sempat menjalani perawatan di RS.

BACA JUGA:Curi Motor di Acara Resepsi Pernikahan, EJ Akhirnya Diamankan Setelah Buron Enam Bulan

Dalam kasus ini dipicu sakit hati terdakwa terdakwa tehadap korban. Hasil sidang kode etik Polri, Aipda Rudy Suryanto disanksi PTDH. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: