Terdakwa Tak Ajukan Keberatan, Sidang Polisi Tembak Polisi Dilanjutkan Rabu Depan Beragenda Keterangan Saksi

Terdakwa Tak Ajukan Keberatan, Sidang Polisi Tembak Polisi Dilanjutkan Rabu Depan Beragenda Keterangan Saksi

Sidang perdana perkara polisi tembak polisi di Lampung Tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Gunung Sugih pada hari Rabu, 12 Oktober 2022. (foto dok. radarlampung.co.id) --

LAMPUNG TENGAH, RADARLAMPUNG.CO.ID -Sidang perdana perkara polisi tembak polisi di Lampung Tengah berlangsung pada hari Rabu, 12 Oktober 2022.

Sidang perdana dengan terdakwa eks. Kanit Provos Polsek Way Pengubuan, Polres Lampung Tengah, Rudy Suryanto, ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Gunung Sugih, Lampung Tengah. 

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Tengah Topo Dasawulan mengatakan bahwa dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lampung Tengah membacakan surat dakwaan. 

Setelah pembacaan surat dakwaan oleh Tim JPU Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, terdakwa menyatakan mengerti dan tidak mengajukan eksepsi atau keberatan. 

BACA JUGA:Temuan Tapak Harimau di Semaka, Warga Diminta Jangan Lakukan Ini

"Terdakwa tidak mengajukan eksepsi, maka persidangan dilanjutkan Rabu depan (20 Oktober 2022) dengan agenda pemeriksaan saksi," kata Topo Dasawulan kepada radarlampung.co.id usai persidangan, Rabu 13 Oktober 2022.

Pemeriksaan saksi-saksi pada pekan depan diajukan oleh Tim JPU. Dimulai dari saksi korban. Dilanjutkan saksi lainnya. 

"Nanti ada beberapa saksi yang akan memberikan keterangan secara bergantian di persidangan," ucap Topo Dasawulan. 

Diberitakan sebelumnya, sidang perdana perkara polisi tembak polisi di Lampung Tengah dijadwalkan pada hari Rabu, 12 Oktober 2022.

BACA JUGA:Cuma Bisa Pasrah, Pelaku Penipuan Jual Beli Mobil Diborgol di Hadapan Anak dan Istrinya

Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh JPU Kejaksaan Negeri Lampung Tengah.

"Agenda sidang perdana terdakwa atas nama Rudy Suryanto akan digelar pada hari Rabu, tanggal 12 Oktober 2022 di Pengadilan Negeri Gunung Sugih. Dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh JPU," kata Topo Dasawulan kepada radarlampung.co.id, Selasa 11 Oktober 2022.

Topo Dasawulan mengatakan bahwa Rudy Suryanto didakwa dengan dakwaan Primair Pasal 340 KUHPidana, Subsidair Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan Berencana.

"Berdasarkan undang-undang tersebut, tersangka mendapatkan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun," kata Topo Dasawulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: