Terdakwa Tak Ajukan Keberatan, Sidang Polisi Tembak Polisi Dilanjutkan Rabu Depan Beragenda Keterangan Saksi

Terdakwa Tak Ajukan Keberatan, Sidang Polisi Tembak Polisi Dilanjutkan Rabu Depan Beragenda Keterangan Saksi

Sidang perdana perkara polisi tembak polisi di Lampung Tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Gunung Sugih pada hari Rabu, 12 Oktober 2022. (foto dok. radarlampung.co.id) --

BACA JUGA:Ingin Keadilan, Tersangka Insiden Kanjuruhan Bantah Kunci Pintu Stadion dan Desak Polisi Buka CCTV

Diketahui, tragedi penembakan polisi tembak polisi terjadi di Lampung Tengah.

Rudy Suryanto menembak Aipda Ahmad Karnain ketika pulang piket dari Polsek Waypengubuan. 

Peristiwa yang terjadi ini menyebabkan Ahmad Karnain tewas tertembus peluru di dada kirinya. 

Korban lari masuk ke dalam rumah.

BACA JUGA:Good Job! Dalam 5 Hari, Tekab 308 Polresta Bandar Lampung Ringkus Buronan Dugaan Penipuan Jual Beli Mobil

Namun, korban terjatuh di hadapan istri dan anaknya bersimbah darah. 

Dari hasil penyelidikan, tersangka nekat menembak korban yang merupakan Bhabinkamtibmas Kampung Putralempuyang, Kecamatan Waypengubuan, karena dendam dan tersinggung.

Di hadapan penyidik, tersangka mengaku emosi korban sering menjelek-jelekkan dirinya dan keluarga di depan orang lain.

Jenazah korban dilakukan autopsi di Ruang Forensik RS Bhayangkara.

BACA JUGA:Dinding Sungai Way Krui Kian Tergerus, Proposal Perbaikan Diajukan, Hasilnya

Setelah selesai autopsi, jenazah dibawa ke rumah duka di Lampung Tengah.

Lalu dibawa ke Lampung Barat untuk dimakamkan.

Korban yang merupakan anak tertua dari lima bersaudara dimakamkan di kampung halamannya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: