BANDAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID – Pemerintah Republik Indonesia resmi menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi seperti Pertalite hingga Solar pada 3 September 2022 lalu. Pemerintah juga turut menaikkan harga BBM nonsubsidi yaitu Pertamax.
Kenaikan harga BBM akan berdampak pada beberapa tipe atau merek kendaraan roda empat. Rencana pemerintah terkait larangan tipe mobil menggunakan BBM bersubsidi yaitu yang memiliki kriteria dengan mesin di atas 1.400 cc.
Berikut ini merupakan tipe atau merek mobil yang direncanakan pemerintah dalam larangan terkait penggunaan BBM bersubsidi:
1. Toyota
Ada Avanza (kecuali varian mesin 1.300 cc), Veloz, Voxy, Alphard, Vellifire, Innova, Sienta, Vios, Altis, Rush, C-HR, Corolla Cross, Fortuner, Land Cruiser, dan Yaris.
BACA JUGA:Catat! Ini PR untuk Operator Dari Kemenkominfo Terkait Kebocoran 1,3 M Data SIM Card
2. Isuzu
D-Max, Mu-X, Traga, Elf, dan Giga.
3. Suzuki
Ertiga, Baleno, XL7, SX-4S-Cross, dan APV.
4. Nissan
X-Trail, Livina, dan Serena.
5. BMW
Seri 2, 3, 4,5, 5 Touring. Seri 7 dan 8, X1, X3, X4, X5, X6,X7, Z4, M3, M4, X3M, dan X4M.
BACA JUGA:Airlangga Tegaskan Pemerintah Serius Siapkan Talenta Digital