Kejari Lampung Barat Kembali Tahan Tersangka Dugaan Tipikor Jembatan Way Batu

Selasa 06-09-2022,16:15 WIB
Reporter : Nopriadi
Editor : Alam Islam

Zenericho mengatakan, dalam kasus dugaan penyimpangan proyek pembangunan jalan dan jembatan Way Batu Kecamatan Pesisir Tengah, penyidik menetapkan dua tersangka. Mereka adalah A dan ALB.  

Perbuatan melawan hukum yang dilakukan kedua tersangka merugikan negara sebesar Rp 339.044.115,75. 

Ini berdasar nilai kontrak hasil tender elektronik yang ditetapkan oleh Pokja sebesar Rp 1.302.000.000 yang dimenangkan oleh CV E.S. untuk proyek yang dilaksanakan pada 2014 silam tersebut. 

Dalam kasus ini, Aria Lukita Budiwan meminjam perusahaan CV E.S untuk mengikuti lelang. Selanjutnya ia membuka rekening agar ia bisa melakukan pencairan setia termin. 

BACA JUGA: Mayat ABG Ditemukan di Kebun Karet Pesawaran, Kondisinya Seperti Ini

Aria Lukita juga memerintahkan stafnya untuk menandatangani surat perjanjian kerja (kontrak) dan dokumen pencairan serta seluruh dokumen atas nama Direktur CV E.S.  

Seharusnya, pengerjaan proyek tersebut telah selesai dan diserahterimakan 100 persen. Namun berdasar pemeriksaan lapangan oleh ahli teknik Unila, dinyatakan terdapat item yang tidak sesuai kontrak (terdapat kekurangan volume).

Di antaranya, lataston lapis pondasi (HRS-Base), lapisan pondasi agregat kelas A dan B serta beton K-350 struktur bangunan atas. (*)

 

Kategori :