RADARLAMPUNG.CO.ID - Jaksa Penuntut Umum mendakwa Chairudin alias Abu Bakar (71) anggota Khilafatul Muslimin dengan dua pasal sekaligus dalam sidang dakwaan Selasa 6 September 2022.
Warga Jalan Urip Sumoharjo, Gunungsulah itu didakwa dengan pasal 14 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.
Jaksa penuntut umum Samsi Thalib menjelaskan, Chairudin alias Abu Bakar didakwa menyebarkan berita bohong.
"Terdakwa menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," jelas jaksa Samsi.
BACA JUGA:Catat! Ada Tindakan Onar yang Dilakukan Geng Motor Brutal, Telpon Nomor Ini, Polisi Akan Datang
Perbuatan Abu Bakar bermula ketika Pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qodir Hasan Baraja ditangkap Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada 7 Juni lalu pukul 06.20 WIB di kantor pusat Khilafatul Muslimin, di Kupang Teba, Kecamatan Telukbetung Utara.
Abu Bakar kemudian berinisiatif menjadi narasumber saat wartawan datang. Dalam rekaman wawancara berdurasi 1 menit 37 detik itu, Chairudin kata jaksa menyampaikan dengan apa yang tak sesuai fakta.
Abu Bakar dalam wawancara itu menyatakan bila Abdul Qodir Hasan Baraja ditangkap saat sedang salat.
"Bahwa pernyataan terdakwa Chairudin alias Abu Bakar yang mengatakan 'Orang solat ditangkap' pada saat wawancara sebagai narasumber oleh wartawan adalah pernyataan tidak benar, dikarenakan terdakwa Chairudin Alias Abu Bakar sebelumnya telah mengetahui penangkapan Abdul Qodir Hasan Baraja oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya bersama Polda Lampung bukan pada saat Abdul Qodir Hasan Baraja sedang solat, namun pada saat Abdul Qodir Hasan Baraja keluar dari kantor Pusat Khilafatul Muslimin," jelas jaksa Samsi.
BACA JUGA:Sok Jagoan, Puluhan Pemuda Geng Motor Berulah, Pecahkan Kaca Warung Nasi
Jaksa mengatakan, pernyataan Abu Bakar itu menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat. (*)