Polisi Limpahkan Berkas Perkara Pembacok Satu Keluarga di Sukabumi

Rabu 07-09-2022,15:38 WIB
Reporter : Anggi Rhaisa
Editor : Anggri Sastriadi

BANDAR LAMPUNG,  RADARLAMPUNG.CO.ID - Polresta Bandar Lampung telah melimpahkan berkas perkara tersangka pembacok satu keluarga di Sukabumi beberapa waktu lalu.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, proses hukum kasus tersebut tetap dilanjutkan dan naik ke tahap penyidikan.

"Sedang proses pelimpahan ke Kejari," ujar Dennis pada Rabu, 7 September 2022.

Sedangkan terkait kebenaran status pelaku, Sutrisno (49) sebagai orang dalam gangguan jiwa (ODGJ) akan diputuskan di pengadilan. 

"Nanti hasil penelitian jaksa kita lihat apa arahannya," jelasnya. 

Selama menjalani proses pemeriksaan, Sutrisno mampu menjawab semua pertanyaan penyidik dengan normal.

"Karena dalih penyelidikan semua bisa diambil penyelidikanya. Tinggal kirim ke JPU sedang dilimpahkan," katanya.

Sementara itu, kuasa hukum Sutrisno, Nurul Hidayah mengatakan, kliennya pernah mendalami ilmu hitam beberapa tahun lalu.

Sebelum pembacokan, ia berhalusinasi anaknya sedang dilukai seseorang. "Saat melakukan pembacokan, pelaku dalam keadaan berhalusinasi dan menganggap anaknya dibacok oleh korban," ujarnya. 

Sementara, perwakilan keluarga korban, Hari menyampaikan bahwa empat korban sempat dirawat di Rumah Sakit (Rs) Immanuel Bandar Lampung saat ini sudah dirumah.

"Alhamdulillah sudah pada pulang cuma masih belum bisa apa-apa.Kalau yang kecil sebelah kiri badan belum bisa di gerakin," jelasnya.

Sebagai informasi,  Sutrisno pelaku pembacokan terhadap 5 orang keluarga di Sukabumi, Bandar Lampung, beberapa hari lalu kini telah resmi ditetapkan tersangka oleh Polresta Bandar Lampung.

Ditetapkannya Sutrisno sebagai tersangka dalam kasus pembacokan terhadap 5 orang di Sukabumi itu berdasarkan pengakuan dari tersangka kepada Polresta Bandar Lampung.

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra  mengatakan, bahwa pelaku telah mengakui bahwa pembacokan itu dilakukannya atas dasar kesadaran

"Sudah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan. Penetapan ini berdasarkan adanya dua alat bukti yang cukup," jelas Dennis, Kamis, 18 Agustus 2022

Kategori :