Dennis juga menyampaikan bahwa barang bukti berupa senjata tajam jenis parang serta pahat telah disita dari tersangka.
"Sebelumnya pada saat penangkapan tersangka ini sempat menyembunyikan senjata tajamnya yang digunakan untuk melakukan penyerangan terhadap para korbannya," ujarnya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat denga pasal 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun penjara.
Terkait adanya informasi beredar yang mengatakan bahwa pelaku dugaan Orang dengan gangguan kejiwaan (ODGJ), Alumni Akpol 2010 ini belum membenarkan adanya informasi tersebut.
Nanti akan kami periksa dan telusuri riwayat dan penyakitnya seperti apa, lalu kesehatannya seperti apa, tentunya kami libatkan instansi lain untuk terus berkoodinasi guna mengetahui status kesehatannya.
"Meski informasi awal pelaku ini mengidap gangguan kejiwaan tentu kami masih dalami karena tidak semudah itu menerima informasi tersebut bahwasanya yang bersangkutan ODGJ," tambah Kompol Dennis.
Ada beberapa tahapan atau langkah-langkah yang akan dilakukan Polresta untuk menentukan kebenaran yang berkembang yakni ODGJ.
Pemeriksaan intensif dan bekerjasama dengan Rumah Sakit Jiwa. "Tentunya ada tahapan-tahapan dan langkah yang kami lakukan kepada pelaku ini. Tetapi kalau dia bukan ODGJ ya perlakuannya sama seperti tersangka," jelasnya. (*)